Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
TRANSPLUS.ID, Kapuas – Seorang pria berinisial U (37) yang sehari-hari dikenal sebagai petani di Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, tak berkutik saat aparat Satresnarkoba Polres Kapuas mendapati lima paket sabu di dalam rumahnya.
Penangkapan berlangsung pada Kamis malam, 15 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dalam penggeledahan di rumah U, polisi menyita lima paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat ±2,64 gram, uang tunai Rp 450.000, sebuah sendok sabu dari sedotan, satu handphone Vivo Y17s warna ungu, serta kotak rokok Esse Change warna biru yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram itu.
Kapolres Kapuas melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. “Terlapor diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
U diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni tanpa hak menguasai, menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Penangkapan ini menjadi sinyal bahwa peredaran narkotika tak hanya menjangkiti kawasan perkotaan, namun telah menyusup ke desa-desa di pedalaman Kalimantan Tengah. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk penyimpangan yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Ydi
Tidak ada komentar