Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
TRANSPLUS.ID, KUALA KAPUAS — Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan pembekalan Komunitas ASN Anti Narkoba sekaligus deteksi dini penyalahgunaan narkoba. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, beberapa waktu lalu.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kesbangpol Kapuas yang diwakili Kabid Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan Syahlan, Ketua Tim Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Kalteng Abdul Kadir, serta Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Budi Utomo. Para ASN dari berbagai perangkat daerah ikut serta dalam kegiatan sebagai bagian dari upaya memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan kerja bebas narkoba.
Ketua Tim Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Kalteng, Abdul Kadir, menegaskan bahwa narkoba bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap masa depan generasi muda Indonesia, termasuk generasi Kabupaten Kapuas. “Masalah narkoba sekarang bukan masalah hukum saja, tetapi sudah menyangkut masa depan generasi muda kita. Generasi muda yang diharapkan menjadi generasi emas Indonesia,” tegasnya.
Abdul Kadir menjelaskan bahwa peredaran narkoba dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat dan negara. Ia mengaitkan hal ini dengan konsep proxy war, yaitu strategi penghancuran negara melalui pihak ketiga, termasuk penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, jika generasi muda, termasuk pelajar SMP dan SMA, terjerumus narkoba, pencapaian Indonesia Emas 2045 menjadi terancam.
Selain pembekalan materi, kegiatan ini juga dilengkapi dengan tes deteksi dini penyalahgunaan narkoba bagi peserta. Langkah ini menjadi wujud komitmen ASN dalam menjaga integritas dan menjadi contoh di lingkungan kerja masing-masing.
Melalui pembentukan Komunitas ASN Anti Narkoba, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap dapat menciptakan motor penggerak dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), sehingga lingkungan kerja aparatur pemerintah menjadi bersih dari penyalahgunaan narkoba. (red)
Tidak ada komentar