Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra (bawah), ilustrasi tabrakan beruntun (atas). TRANSPLUS.ID, Banjarmasin
Sabtu malam (11/1/2025) menjadi malam mencekam di Jalan S. Parman, Banjarmasin. Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi akibat truk besar yang mengalami rem blong saat menuruni jembatan, mengakibatkan kerusakan parah pada sejumlah kendaraan dan memicu kemacetan panjang.
Menurut Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra, insiden tersebut bermula ketika truk dengan kelebihan muatan tidak mampu mengendalikan kecepatannya. “Truk tersebut pertama kali menabrak sepeda motor yang ada di depannya, kemudian menghantam tiga mobil dan beberapa sepeda motor lainnya. Bahkan, sebuah truk yang sedang parkir di sisi jalan turut menjadi korban,” ujar Edwin, Senin (13/1).
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan: truk yang seharusnya membawa muatan 11 ton ternyata memuat hingga 24 ton—lebih dari dua kali lipat kapasitas yang diizinkan. Beban berat ini menyebabkan sistem pengereman gagal berfungsi optimal, membuat rem panas dan akhirnya blong.
“Muatan yang berlebih ini menjadi faktor utama kecelakaan. Sistem pengereman tidak mampu menahan beban, terutama saat melintasi turunan jembatan,” jelas Edwin.
Sopir truk kini telah diamankan pihak kepolisian dan sedang diperiksa intensif. “Status sopir akan segera ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara,” tambah Edwin.
Untuk memastikan penyebab kecelakaan secara rinci, Tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Dit Lantas Polda Kalsel dikerahkan ke lokasi kejadian. Langkah ini diambil untuk menganalisis secara teknis faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan, termasuk kondisi jalan, kendaraan, dan muatan.
“Tim TAA telah turun ke TKP atas arahan Dit Lantas untuk memberikan analisis yang lebih mendalam,” ujar Edwin.
Meskipun truk membawa muatan berlebih, Kasat Lantas memastikan bahwa kendaraan tersebut tidak melanggar aturan jam operasional yang diatur dalam Perwali No. 8 Tahun 2022.
“Kendaraan masih beroperasi dalam jam yang diperbolehkan untuk kategori 20 feet, sehingga tidak ada pelanggaran terkait waktu operasional,” tambahnya.
Insiden ini menjadi pengingat keras akan pentingnya mematuhi batas kapasitas muatan dan memastikan kelayakan kendaraan sebelum beroperasi. Kecelakaan tragis ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi tetapi juga menciptakan trauma mendalam bagi para korban dan masyarakat sekitar.
Dengan langkah tegas dari pihak kepolisian, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (red)
Tidak ada komentar