Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
Maulana Rahman menyerahkan diri ke polisi diantar orang tuanya usai menghabisi nyawa Hasani. (foto : ist) TRANSPLUS.ID, Banjarmasin
Maulana Rahman alias Lana Lozan (25) tidak bisa menghindar dari perbuatannya setelah menghabisi nyawa orang. Pada Jumat (20/12), sekitar pukul 16.00 Wita, Lana menyerahkan diri ke Mapolsek Banjarmasin Selatan dengan didamping orang tuanya
Lana terlibat dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian korban bernama Hasani (26), warga Jalan Grilya Kampung Baru, Kamis (19/12) malam sekitar pukul 23.00 Wita.
Dari informasi dihimpun, penganiayaan itu terjadi di kamar nomor 114, sebuah hotel di Jalan Kolonel Sugiono, Banjarmasin Tengah. Sebelum kejadian penusukan, pelaku masuk ke dalam kamar dimana ada dua orang pria dan satu orang perempuan. Tujuan pelaku datang adalah untuk berkenalan dengan mereka.
Berselang 10 menit, datang korban ke kamar yang sama dimana ada pelaku di dalamnya. Maksud kedatangan korban juga ingin berteman dengan orang yang ada ditempat kamar tersebut.
Korban ketika itu duduk dekat pintu kamar sambil memandang pelaku dengan tatapan mata tajam. Tak terima dipandangi, pelaku marah hingga terjadilah cekcok mulut yang berujung pada penusukan.
Korban tersungkur setelah senjata tajam pelaku menembus pinggang kiri dan di bawah ketiak kiri. Melihat korban bersimbah darah, semua orang yang berada di dalam kamar tersebut meninggalkan korban yang sudah tergeletak tak berdaya.
Beberapa menit kemudian, datang beberapa orang warga menolong dan membawa korban ke RSUD Ulin Banjarmasin. Korban akhirnya menghembuskan napas terakhirnya setelah sempat mendapat perawatan tim medis rumah sakit.
Dilain tempat, mendengar kabar tentang kematian korban, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Selatan diantar orang tuanya. Karena tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Tengah, maka pelaku diserahkan ke Mapolsek Banjarmasin Tengah.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Saprianto, melalui Kanit Reskrim, Ipda Aldy Febrian Difana, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka bersama baranga buktinya “Pelaku kita jerat dengan pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHP,” bebernya. (Red)
Tidak ada komentar