Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
Idah dan Lala ditangkap Satnarkoba Polresta Banjarmasin karena kepemilikan sabu dan ekstasi. (foto: ist) TRANSPLUS.ID, Banjarmasin
Sat Res Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di penghujung tahun 2024.
Narkotika yang bernilai ratusan juta rupiah ini disita dari dua ibu rumah tangga (IRT) di sebuah lampu lalu lintas Jalan Veteran, Banjarmasin Timur, Rabu (17/12), sekitar pukul 17.30 Wita.
Tersangka yang ditangkap adalah Rasidah alias Idah (23) yang merupakan warga Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, dan Nurlaila alias Lala (31), warga Jalan Ingup, Kabupaten Tanah Bumbu. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sabu dengan berat 99,23 gram dan 100 butir ekstasi berlogo Mahkota yang terbungkus dalam plastik dan tissue di dalam tas belanja yang dibawa Rasidah. Barang bukti tersebut ditemukan di sepeda motor Yamaha Jupiter milik Rasidah.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa, mengatakan pengungkapan bermula saat Rasidah ditangkap di Jalan Veteran tepatnya di lampu lalu lintas.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di dalam tas belanja merah yang berisi kantong plastik putih dengan sebuah kotak berisi 1 paket sabu dan 100 butir ekstasi warna merah muda berlogo Mahkota yang terbungkus tissue.
Setelah diinterogasi, Rasidah mengaku disuruh oleh kakaknya, Nurlaila, untuk mengantar barang haram tersebut. Berdasarkan pengakuan Idah, petugas segera mengamankan Nurlaila di kediamannya di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar.
Barang bukti berupa narkotika senilai ratusan juta rupiah, dua unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan para tersangka telah diamankan di Polresta Banjarmasin. Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus ini.
“Jika terbukti bersalah, mereka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang sangat berat,” ujar kasat. (hni)
Tidak ada komentar