Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
Petugas Polresta Banjarmasin mengamankan Ansari karena kedapatan membawa senjata tajam jenis belati tanpa izin saat duduk dipinggir Jalan Bumi Mas Raya, Banjarmasin. (foto: Polresta Banjarmasin) TRANSPLUS.ID, Banjarmasin
Di tengah sepinya malam, seorang pria duduk di pinggir jalan dengan tatapan mencurigakan. Anggota Sat Reskrim yang sedang patroli rutin mengamankan Muhamad Umar Ansari karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin, Sabtu (28/12) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.
Di pinggir Jalan Bumi Mas Raya, Gang Bumi Jaya, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pria dengan perawakan gempal ini tampak gelisah ketika ada patroli polisi melintas di depannya.
Karena menimbulkan curiga, polisi memutuskan ntuk melakukan penggeledahan badan. Ternyata, dugaan petugas tak salah. Di balik kemeja yang dikenakannya, tersembunyi sebuah senjata tajam jenis belati sepanjang 25 cm, yang diselipkan di pinggang sebelah kanan.
Menyikapi temuan tersebut, pihak kepolisian langsung membawa pria tersebut ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Terkait kepemilikan sajam tanpa izin ini, pelaku langsung diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolresta Banjarmasin Kombes CuncunB Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Aselpa.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata tajam tanpa izin. Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya pun cukup berat. Namun, bagi aparat kepolisian.
Tim Sat Reskrim Polresta Banjarmasin kini terus mendalami kasus ini, menggali lebih dalam apakah ada motif tersembunyi atau kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya. (Red)
Tidak ada komentar