Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
TRANSPLUS.ID, Kapuas – Keheningan malam di Gang Kuburan Kristen GKE Barimba, Kapuas Hilir, pecah oleh langkah cepat tim Satresnarkoba Polres Kapuas yang meringkus seorang pria muda dengan barang mencurigakan di tangannya. Pria tersebut, berinisial R (29), warga Desa Mintin, Pulang Pisau, tercatat sebagai pelajar, kini harus menghadapi kenyataan pahit: ancaman belasan tahun penjara.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (10/6/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, R akhirnya diamankan bersama barang bukti yang mengarah pada dugaan kuat keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Barang Bukti ‘Malam Kelam’
Dari tangan R, polisi menyita:
1 paket sabu seberat bruto 5,10 gram,
1 sendok sabu dari sedotan,
2 kotak rokok berisi alat bantu,
1 handbag hitam,
1 HP Samsung Galaxy A03,
serta 1 motor Yamaha Mio merah-hitam KH 3439 JJ.
Barang-barang tersebut ditemukan di lokasi yang menjadi tempat transaksi sekaligus persembunyian pelaku. “Terlapor ditangkap tangan saat membawa dan menyimpan sabu tanpa hak. Semua bukti mendukung dugaan pelanggaran berat terhadap UU Narkotika,” jelas AKP Hengky Prasetyo, Kasat Resnarkoba Polres Kapuas.
Bukan Lagi Konsumen Biasa
Berdasarkan keterangan sementara dan modus operandi, R diduga tak hanya sebagai pengguna, namun juga terlibat dalam rantai peredaran sabu. Dengan berat sabu mencapai 5 gram, jumlah itu dinilai cukup untuk dikategorikan sebagai perantara atau pengedar kelas menengah.
Kini, R telah ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Satresnarkoba Polres Kapuas menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi perusak masa depan generasi muda,” tutup AKP Hengky. Ydi
Tidak ada komentar