Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
AR alias Lia (40), yang diduga sebagai pengedar narkotika. (foto: ist) TRANSPLUS.ID, Palangkaraya
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR alias Lia (40), yang diduga sebagai pengedar narkotika. Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Darmosugondo No. 33, Komplek Palangkasari, RT. 003 RW. 012, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 23 paket sabu dengan berat kotor sekitar 51,23 gram, 4 butir ekstasi dengan berat kotor sekitar 2,15 gram, serta berbagai alat yang diduga digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkotika. Alat bukti lainnya yang ditemukan antara lain, 2 buah sendok sabu, 1 unit timbangan digital, dan 2 pack plastik klip.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang terkait dengan transaksi narkotika, yakni 1 kaleng permen merek Eclipse warna hijau, 1 kotak merek Monter warna hitam, 1 dompet warna hitam, 1 unit handphone OPPO warna biru, serta uang tunai sebesar Rp 1.080.000,- yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti narkotika yang jumlahnya cukup signifikan. Kami akan terus mendalami jaringan peredaran yang melibatkan tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” ujar Kompol Aji Suseno.
Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut, AR terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (red)
Tidak ada komentar