Dua Pengedar, Dua Lokasi, Satu Misi Polisi: Palangka Raya Perang Total Lawan Sabu

waktu baca 2 menit
Rabu, 11 Jun 2025 13:13 beritatrans

TRANSPLUS.ID, Palangka Raya – Selasa malam (10/6/2025), dua pria dari dua latar berbeda, di dua lokasi berbeda, terjaring dalam satu operasi besar pemberantasan narkoba yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya. Polisi tak hanya berhasil membongkar jaringan kecil pengedar sabu, tetapi juga menyita total 15 paket siap edar dan lebih dari 10 gram sabu yang nyaris lolos ke tangan konsumen.

Penangkapan pertama terjadi di Jalan Dr. Murjani Gang Wijaya, Kelurahan Pahandut, sekitar pukul 19.00 WIB. Seorang pria berinisial Ar (50) asal Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, diringkus saat berada di sebuah barak. Dari tubuhnya, sabu seberat 10,04 gram ditemukan terselip di kaos kaki kiri. Dua paket sabu, tisu pembungkus, dan satu unit ponsel merek Vivo biru jadi saksi bisu peredaran yang kini gagal total.

Beberapa menit sebelumnya, tak jauh dari lokasi yang sama, penangkapan juga dilakukan terhadap pria lain, UCB alias Ujang (43). Ia diamankan pukul 18.30 WIB dengan satu paket sabu di tangan. Pengembangan di tempat tinggalnya mengungkap lebih banyak: 14 paket sabu tambahan, timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai Rp1.050.000 yang diduga hasil transaksi.

“Ini bukan penangkapan biasa, ini adalah bagian dari komitmen kami menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah Palangka Raya,” tegas AKP Agung Wijaya Kusuma, Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Rabu (11/6/2025). Ia menyebut dua operasi ini sebagai bagian dari implementasi program prioritas Kapolri, Asta Cita, dalam melawan narkotika yang terus menggerogoti generasi muda.

Kedua pelaku kini menjalani proses penyidikan intensif di Mapolresta Palangka Raya. Untuk Ar, dengan jumlah barang bukti melebihi 5 gram, ancaman hukumannya berat: penjara seumur hidup bahkan pidana mati, sesuai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Ujang dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

“Tidak ada kompromi. Kami akan terus bergerak,” tegas Agung. Dengan setiap paket sabu yang disita, satu langkah lebih dekat untuk menyelamatkan masa depan Kalimantan Tengah dari jerat narkoba. Ydi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA