Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
TRANSPLUS.ID, BANJARMASIN – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Supian HK, memimpin rapat kerja ekspose rencana pembangunan stadion bertaraf internasional yang digelar bersama Komisi III dan Komisi IV DPRD Kalsel, Selasa (3/3/2026), di Ruang Rapat Ismail Abdullah, Gedung B Lantai 4 DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin.
Rapat tersebut menghadirkan sejumlah pejabat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, di antaranya Tenaga Ahli Gubernur, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Kepala Biro Administrasi Pembangunan.
Selain itu, turut hadir pula perwakilan instansi vertikal dan organisasi olahraga, seperti General Manager Bandara Syamsuddin Noor, Ketua KONI Kalimantan Selatan, serta Ketua PSSI Kalimantan Selatan.
Dalam rapat tersebut, H. Supian HK menegaskan bahwa pembangunan stadion bertaraf internasional merupakan bagian penting dari agenda pembangunan daerah, sekaligus menjadi salah satu program prioritas yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan.
Menurutnya, DPRD Kalsel sebagai mitra pemerintah daerah siap mendukung dan mengawal rencana pembangunan tersebut, terutama melalui fungsi penganggaran dan pengawasan agar proyek tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Namun demikian, Supian HK menyoroti masih minimnya data yang dipaparkan oleh Dinas PUPR Kalsel dalam rapat tersebut, terutama terkait dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), status alih fungsi lahan, penanggung jawab pembangunan, hingga rencana pengelolaan stadion ke depan.
Ia berharap seluruh data yang dipertanyakan oleh anggota Komisi III dan Komisi IV dapat disampaikan secara lebih rinci dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Tadi kami meminta pendapat dari pihak terkait, khususnya perencanaan dan konstruksi bersama dinas terkait. Pada intinya kami memberi waktu satu bulan lagi untuk menggelar rapat kembali guna memastikan siapa yang nantinya bertanggung jawab terhadap pembangunan tersebut,” jelas Supian HK.
Meski dokumen AMDAL serta proses alih fungsi lahan seluas 29,7 hektare untuk pembangunan stadion disebut telah selesai, Supian menegaskan bahwa dokumen tersebut tetap harus disampaikan secara resmi kepada DPRD Kalsel.
Menurutnya, kajian AMDAL menjadi aspek penting untuk memastikan dampak positif maupun negatif dari pembangunan stadion tersebut terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Kita bicara soal lahan sekitar 29 hektare yang disebut sudah aman. Namun AMDAL-nya harus jelas, sejauh mana dampak positif dan negatifnya. Karena dokumen AMDAL sangat menentukan masa depan proyek tersebut,” tegas politisi senior Partai Golkar tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, M. Yasin Toyib, menjelaskan bahwa studi kelayakan dan analisis mengenai dampak lingkungan telah dilakukan pada tahun 2025 lalu.
Ia juga menyampaikan bahwa proses pembebasan lahan seluas 29,7 hektare saat ini masih berlangsung di Kantor Wilayah Pertanahan, dengan anggaran yang disiapkan sekitar Rp65 miliar.
“Anggaran pembebasan lahan kurang lebih Rp65 miliar. Untuk masyarakat yang terdampak ada sekitar 88 sertifikat lahan. Saat ini kita fokus terlebih dahulu pada pembangunan stadion di lahan seluas 29,7 hektare. Untuk alih fungsi lahan lainnya akan berproses pada tahap berikutnya karena prosesnya cukup panjang,” jelas Yasin. (Red)
Tidak ada komentar