Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
Dua pelaku pencurian ATM, Agus Wandira dan Tini, ditangkap oleh Tim Resmob Polres Kapuas setelah menguras uang korban sebesar Rp7,5 juta dengan melakukan tiga kali penarikan. (foto: ist) TRANSPLUS.ID, Kapuas
Tim Resmob Polres Kapuas berhasil menangkap dua pelaku pencurian ATM yang terjadi di Jalan Trans Kalimantan Km 08 Rt 01 Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Kedua pelaku, Agus Wandira bin Abdul Malik (34) dan Tini binti Riduansyah (34), ditangkap pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Kapten Piere Tandean Gang Sor Mas, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Menurut keterangan polisi, pelaku berhasil mengambil kartu ATM milik korban, Norjanah binti Julianto (21), yang terletak di dalam dompet di ruang tengah rumah korban. Setelah itu, pelaku menguras uang korban sebanyak Rp 7.500.000,- dengan melakukan tiga kali penarikan.
Kedua pelaku telah diamankan dan diserahkan kepada unit penyidik Reskrim Polsek Basarang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian biasa.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan. “Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan pelaku bertanggung jawab atas tindakannya,” ujar AKP Abdul Kadir.(red)
Tidak ada komentar