Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
TRANSPLUS.ID, Kapuas — Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Senin (26/5), dua orang pria diamankan dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Ironisnya, salah satu pelaku yang terlibat masih berstatus pelajar dan merupakan keponakan dari pelaku lainnya.
Pelaku pertama berinisial GS (17), warga Jalan Keraton, Desa Lupak, ditangkap di kediamannya sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 34 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto sekitar 7,39 gram, satu buah dompet hijau, serta uang tunai sebesar Rp 300.000.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa GS memperoleh barang haram tersebut dari pamannya sendiri, Z (47), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Dahlia, Desa Lupak Dalam. Z diamankan sekitar pukul 15.20 WIB di rumahnya, hanya berselang 20 menit dari penangkapan GS. Saat ditangkap, polisi menyita satu unit ponsel Samsung A05s warna putih dan uang tunai sebesar Rp 3.000.000.
Menurut pengakuan GS, ia membeli satu kantong sabu seberat 5 gram dari Z dengan harga Rp 5 juta, untuk kemudian diedarkan. Aksi keluarga ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli narkotika di wilayah tersebut.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kapolres Kapuas melalui Kasat Narkoba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika. “Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba, terutama di lingkungan generasi muda,” ujar perwakilan Polres. Ydi
Tidak ada komentar