Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
Kejati Kalteng Geledah Kantor Sekda Barito Utara dan Sita Lahan PT Pagun Taka. (foto: ist) TRANSPLUS.ID, Palangkaraya
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di ruangan Bagian Hukum Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Utara, Selasa (11/2).
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Pemberian Ijin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012.
Dari ruangan Bagian Hukum Kantor Sekda Kabupaten Barito Utara, Tim Penyidik Kejati Kalteng menyita 1 (satu) box container berisi dokumen-dokumen terkait Penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Pemberian Ijin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012.
Selain itu, Tim Penyidik Kejati Kalteng juga melakukan penyitaan terhadap Lahan PT Pagun Taka yang terletak di Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Montallat Kabupaten Barito Utara dengan luas 2.337 (dua ribu tiga ratus tiga puluh tujuh) Hektar, Rabu (12/2).
Saat ini, Tim Penyidik Kejati Kalteng telah memeriksa belasan saksi dan masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang didapatkan dan melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud. (red)
Tidak ada komentar