Bebas Sejenak Imis Kembali Diringkus, Residivis Narkoba Ditangkap Lagi

waktu baca 2 menit
Minggu, 12 Jan 2025 07:15 beritatrans

TRANSPLUS.ID, Banjarmasin

MS alias Imis (52), seorang residivis narkoba, kembali ditangkap oleh anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Selatan karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan warga Tanjung Berkat Ujung, RT 17 RW 01, Banjarmasin Selatan, ini menandai kembalinya Imis ke jeruji besi, setelah sebelumnya pernah tersangkut dalam kasus serupa.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno SH, membenarkan bahwa penangkapan terhadap Imis dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi itu mengungkapkan bahwa Imis sering kali menjual sabu-sabu di wilayah sekitar. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Dengan bukti yang cukup, anggota Buser langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. Penggeledahan pun dilakukan di badan dan rumah tersangka,” jelas Iptu Sudirno.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba. Di kamar depan rumah Imis, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik klip dengan berat bersih 0,61 gram, empat sendok sabu dari sedotan, satu timbangan digital, satu gunting, serta beberapa peralatan lainnya yang biasa digunakan untuk transaksi narkoba. Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp1.885.000,- juga turut disita, yang diduga merupakan hasil dari penjualan narkotika tersebut.

Tersangka Imis kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini menjadi bukti ketegasan aparat dalam memberantas peredaran narkoba yang terus merusak generasi muda.

“Ini merupakan langkah tegas kami dalam melawan narkoba yang semakin meresahkan. Kami tak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Banjarmasin Selatan,” ujar Kapolsek.

Kini, Imis harus kembali menjalani proses hukum, dengan harapan kehadiran aparat dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba di kawasan tersebut. (red)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA