Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) dan subholdingnya. (foto: ist) TRANSPLUS.ID, Jakarta
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) dan subholdingnya. Kasus ini melibatkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik menetapkan tujuh tersangka, yaitu RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional. YF,Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. Terakhir GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Ketujuh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan sehat usai pemeriksaan medis.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya rekayasa dalam pengelolaan pasokan minyak mentah dalam negeri. Para tersangka diduga sengaja menurunkan produksi kilang dalam negeri melalui Rapat Optimasi Hilir (OH), sehingga produksi minyak mentah dari KKKS tidak terserap dan dijual ke luar negeri. Akibatnya, kebutuhan dalam negeri dipenuhi melalui impor yang telah dikondisikan oleh para tersangka.
Dalam proses impor, terdapat pemufakatan jahat antara pejabat PT Pertamina dan broker/DMUT (Domestic Market Utility Trader). Mereka mengatur harga dan memenangkan broker tertentu secara melawan hukum, sehingga negara harus membayar harga impor yang jauh lebih tinggi dibanding harga minyak mentah dalam negeri.
Lebih lanjut, terdapat dugaan markup kontrak pengiriman (shipping), yang dilakukan oleh YF sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, menyebabkan negara membayar fee tambahan sebesar 13% hingga 15%. Selain itu, dalam pengadaan BBM, tersangka RS diduga melakukan praktik ilegal dengan membeli BBM beroktan rendah (RON 90), lalu mencampurnya di depo menjadi RON 92 sebelum dijual ke pasar, yang tidak diperbolehkan.
Akibat praktik korupsi ini negara mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun, yang terdiri dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker Rp9 triliun, dan kerugian pemberian kompensasi BBM (2023) Rp126 triliun
Sementara itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi dalam sejarah Indonesia. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut pihak lain yang terlibat serta memastikan pemulihan kerugian negara akibat kasus ini. (red)
Tidak ada komentar