Dua Pejabat Pertamina Ditahan Sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

waktu baca 3 menit
Jumat, 28 Feb 2025 03:56 beritatrans

TRANSPLUS.ID, Jakarta

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Kedua pejabat tinggi Pertamina tersebut, yaitu MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Penetapan status tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil ekspose perkara yang memperlihatkan bukti yang cukup kuat. MK ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/02/2025, sementara EC melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/02/2025. Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, sesuai Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada 26 Februari 2025.

Modus Operandi Korupsi

Menurut penyidik, MK dan EC bersama dengan tersangka lainnya, yaitu RS, terlibat dalam serangkaian tindakan yang merugikan keuangan negara. Beberapa modus yang terungkap antara lain:

  1. Pembelian bahan bakar dengan kualitas lebih rendah (RON 90) yang dijual dengan harga lebih tinggi (RON 92), yang berakibat pada pembayaran impor yang tidak sesuai dengan kualitas barang yang diterima.
  2. Blending bahan bakar jenis RON 88 dengan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan GRJ, yang kemudian dijual dengan harga RON 92.
  3. Penggunaan metode pembelian spot atau penunjukan langsung untuk impor produk kilang, yang menyebabkan harga impor lebih tinggi dibandingkan dengan metode term atau pemilihan langsung yang seharusnya diterapkan.
  4. Markup kontrak pengiriman (shipping) yang disetujui oleh tersangka YF, sehingga Pertamina Patra Niaga harus membayar fee ilegal antara 13–15%, yang menguntungkan sejumlah pihak terkait.

Kerugian Negara yang Mencapai Rp193,7 Triliun

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian besar yang diperkirakan mencapai sekitar Rp193,7 triliun. Rinciannya sebagai berikut:

  • Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
  • Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun
  • Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun
  • Kerugian akibat pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun
  • Kerugian akibat pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun

Landasan Hukum dan Pengembangan Kasus

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik kini tengah mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal ini, yang dianggap sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di sektor energi Indonesia.

Kasus ini mendapat sorotan luas, mengingat dampaknya yang sangat besar terhadap keuangan negara dan sektor energi. Ke depan, publik berharap agar seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum, demi memastikan tata kelola yang lebih baik di perusahaan negara strategis seperti PT Pertamina. (ydi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA