Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
TRANSPLUS.ID, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) dan entitas terkait di Kalimantan Tengah periode 2020-2025.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada Senin (15/6/2026). Dengan pelaksanaan tahap II tersebut, perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menyebutkan terdapat lima tersangka dalam perkara tersebut, terdiri dari dua pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah serta tiga pihak dari perusahaan.
“Kelima tersangka yakni VC, mantan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kalteng yang kemudian menjabat Kepala Dinas ESDM Kalteng periode 2022-2025; IH, Penelaah Teknis Kebijakan dan Evaluator Dokumen Teknis pada Dinas ESDM Kalteng; FC, Direktur PT KBM; HAW, Direktur PT KBM sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi; serta ETS, pemegang akses keuangan PT KBM dan sejumlah entitas lainnya”, ujarnya dalam siaran pers Kejati Kalteng, Senin (15/6/2026)
Menurut penyidik, VC diduga memfasilitasi pembuatan dokumen persyaratan pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan RKAB PT KBM melalui CV Jasmin yang dimiliki istrinya. Ia juga diduga menyetujui dokumen perizinan tersebut dengan menerima sejumlah uang dari PT KBM.
Sementara IH diduga terlibat dalam penyusunan dokumen persyaratan IUP dan RKAB PT KBM melalui CV Jasmin serta menerima sejumlah uang terkait proses evaluasi dokumen teknis.
Di pihak perusahaan, FC diduga mengurus IUP Operasi Produksi dan RKAB PT KBM dengan memberikan sejumlah uang kepada pejabat yang berwenang dalam penerbitan pertimbangan teknis dan persetujuan RKAB.
Adapun HAW diduga mengumpulkan bahan baku zirkon dengan membeli dari penambang ilegal di luar wilayah IUP PT KBM, kemudian menjualnya seolah-olah berasal dari wilayah izin perusahaan.
Sedangkan ETS diduga mengelola pembiayaan operasional yang tidak sesuai ketentuan serta turut memberikan sejumlah uang kepada pejabat terkait penerbitan izin dan persetujuan RKAB.
Penyidik menilai tindakan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara. Berdasarkan hasil penghitungan, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp242,19 miliar.
Dalam perkara tersebut, tiga tersangka yakni VC, IH, dan ETS tidak dilakukan penahanan karena telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara lain yang juga berkaitan dengan dugaan korupsi penjualan zirkon oleh perusahaan berbeda di Kalimantan Tengah.
Sementara dua tersangka lainnya, FC dan HAW, ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya sejak 15 Juni 2026.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik pembelian pasir zirkon dari penambang ilegal di Kalimantan Tengah yang kemudian dipasarkan dan dijual PT KBM seolah-olah berasal dari wilayah IUP perusahaan. Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan dan persetujuan RKAB serta indikasi pemberian uang kepada penyelenggara negara.
Selain itu, PT KBM diduga melakukan ekspor zirkon sepanjang 2022-2025 dengan total volume sekitar 15.028 ton senilai sekitar USD17 juta atau setara Rp281,32 miliar. Sebagian komoditas yang diekspor tersebut diduga tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi sendiri dan terdapat dugaan pelanggaran persyaratan teknis ekspor mineral.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyatakan setelah proses tahap II selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk memasuki tahap persidangan.(Red)
Tidak ada komentar