Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
TRANSPLUS.ID, Palangka Raya — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) periode 2009–2012, kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Utara, Rabu (28/5).
Ketiga tersangka yang diserahkan yakni Drs. A, M.M. (mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara), Ir. DD, M.M. (mantan Kabid Pertambangan Umum pada Distamben Barito Utara), dan I, selaku Direktur Utama PT. Pagun Taka — perusahaan yang mendapat IUP secara tidak sah. Ketiganya diduga berperan dalam penerbitan izin usaha pertambangan tanpa prosedur lelang wilayah, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Penyerahan tahap II ini menandai kesiapan Kejaksaan Negeri Barito Utara untuk membawa perkara ini ke tahap penuntutan di pengadilan,” ujar pihak Kejati Kalteng.
Ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Klas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung mulai 28 Mei hingga 16 Juni 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Skema Manipulatif untuk Hindari Lelang
Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa penerbitan IUP untuk PT. Pagun Taka dilakukan melalui mekanisme pencadangan wilayah pertambangan, bukan melalui lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sebagaimana diatur dalam UU. Permohonan pencadangan wilayah tersebut disetujui dan diparaf oleh Drs. A dan Ir. DD, lalu diteruskan kepada Bupati Barito Utara saat itu (Ir. AY), yang menandatangani Surat Keputusan dengan tanggal mundur (backdate) sebelum UU Nomor 4 Tahun 2009 diundangkan.
Akibat manipulasi tersebut, PT. Pagun Taka memperoleh IUP tanpa proses lelang WIUP. Negara pun kehilangan potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang semestinya diperoleh dari proses lelang tersebut.
Menurut hasil audit dari BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp5.842.855.000.
Kejaksaan menyatakan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap praktik-praktik korupsi di sektor pertambangan yang berdampak pada kerugian negara dan rusaknya tata kelola sumber daya alam.
Perkara ini diperkirakan akan segera memasuki proses persidangan dalam waktu dekat. Publik diimbau mengikuti perkembangan perkara ini sebagai bentuk kontrol sosial terhadap akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pengelolaan kekayaan alam di Kalimantan Tengah. Ydi
Tidak ada komentar