Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
TRANSPLUS.ID, Kapuas – Seorang pria berinisial Z (34), warga Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi usai diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Senin sore (14/4), sekitar pukul 16.20 WIB, setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah Z. Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan 20 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat brutto sekitar 11,45 gram.
Selain sabu, barang bukti lain yang ditemukan di lokasi meliputi 18 potongan sedotan, satu sendok sabu dari sedotan, dua pack plastik klip bermerek C.TIK, tiga buah dompet kecil, uang tunai sebesar Rp1.450.000, serta satu unit handphone merk Vivo 1806 warna pink.
Kepolisian menduga Z tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat aktif dalam peredaran narkotika. “Terlapor diamankan dalam kondisi tertangkap tangan dan langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar salah satu petugas yang terlibat dalam penangkapan.
Atas perbuatannya, Z dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih mengintai hingga ke pelosok desa, dan peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. (Ydi)
Tidak ada komentar