Sengketa Lahan Gedung Baru DPRD Kalsel, Komisi I Rekomendasikan Pembentukan Tim Percepatan

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Mar 2026 21:14 redaksi2

TRANSPLUS.ID, BANJARMASIN – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong percepatan penyelesaian sengketa lahan pembangunan gedung baru DPRD di Banjarbaru dengan merekomendasikan pembentukan tim khusus yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Rekomendasi tersebut disampaikan usai rapat pembahasan sengketa lahan yang digelar Komisi I DPRD Kalsel bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Rabu (4/3/2026). Rapat tersebut merupakan pertemuan kedua yang dilakukan untuk memperdalam langkah-langkah penyelesaian terhadap aset milik pemerintah provinsi tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat, mengatakan rekomendasi itu telah dituangkan dalam surat resmi yang ditandatanganinya. Dalam rekomendasi tersebut terdapat tiga poin utama yang diharapkan dapat mempercepat penyelesaian sengketa lahan.

Menurut politisi Fraksi PAN itu, poin pertama adalah pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Lahan sekaligus penataan ulang kawasan perkantoran Gubernur Kalimantan Selatan.

Tim tersebut diharapkan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah melalui SKPD terkait, instansi vertikal seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan, hingga aparat penegak hukum.

“Pembentukan tim ini penting agar proses penyelesaian sengketa lahan dapat dilakukan secara terkoordinasi dan menyeluruh,” ujarnya kepada awak media usai rapat.

Poin kedua, Komisi I DPRD Kalsel juga merekomendasikan percepatan proses sertifikasi terhadap lahan-lahan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang secara administratif telah dinyatakan clean and clear (CnC).

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum terhadap aset daerah serta mencegah terjadinya sengketa serupa di masa mendatang.

Sementara poin ketiga, tim yang nantinya dibentuk diminta untuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan sengketa setiap satu bulan sekali, dengan target penyelesaian dalam jangka waktu enam bulan.

“Kita berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga tercipta kepastian hukum dan ketertiban masyarakat di Banua,” pungkas Rais. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA