DPRD Kalsel Konsultasi ke Kementerian ESDM, Perkuat Regulasi TJSLP

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Apr 2026 03:15 beritatrans

TRANSPLUS.ID, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Senin (30/3/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Pansus II, Agus Mulia Husin, S.Pi., dan diterima oleh Koordinator Hubungan Komersial, Ayhi Ruhiyat. Konsultasi difokuskan pada penguatan regulasi pelaksanaan TJSLP, termasuk aspek Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), khususnya di sektor pertambangan.

Agus Mulia Husin menyampaikan, revisi perda dilakukan karena regulasi sebelumnya dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

“Perda yang lama perlu diperbaiki agar mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat saat ini. Kita ingin CSR perusahaan tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembahasan juga menyoroti pembagian wilayah dampak CSR yang selama ini dikenal dengan istilah ring 1, ring 2, dan ring 3.

“Selama ini manfaat CSR cenderung terfokus pada ring 1. Padahal, dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas perusahaan tidak terbatas pada wilayah tersebut. Oleh karena itu, kita mendorong agar manfaat CSR dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Kalimantan Selatan,” tegasnya.

Sementara itu, Ayhi Ruhiyat menyambut baik langkah DPRD Kalsel dalam memperkuat regulasi TJSLP. Ia menilai, sinkronisasi antara kebijakan daerah dan ketentuan pemerintah pusat menjadi kunci agar implementasi di lapangan berjalan optimal.

“Kami mendukung upaya DPRD dalam menyusun regulasi yang lebih adaptif dan komprehensif. Harapannya, perusahaan dapat menjalankan kewajiban sosial dan lingkungannya secara lebih terarah dan berdampak luas,” ungkapnya.

Melalui konsultasi ini, DPRD Kalsel berharap Raperda TJSLP yang tengah dibahas dapat menjadi payung hukum yang kuat, adil, serta mampu mendorong kontribusi perusahaan dalam pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA