Diduga Jual Aset Negara Tanpa Lelang, Kepala Bea Cukai Sampit Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

waktu baca 3 menit
Sabtu, 10 Mei 2025 10:25 beritatrans

TRANSPLUS.ID, SAMPIT – Dugaan korupsi kembali menyeruak dari tubuh aparatur negara. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sampit, Kalimantan Tengah, setelah salah seorang pejabat kantor bea dan cukai diduga menjual kayu bongkaran rumah dinas milik negara tanpa melalui prosedur lelang resmi.

Laporan resmi telah dilayangkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat (9/5/2025) oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Nusantara Kalimantan, Anekaria Safari. Ia menuding adanya penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Dalam keterangan tertulis, Safari membenarkan telah melaporkan secara resmi yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terkait penjualan kayu bekas rumah dinas sebelum proses lelang.

“Iya benar saya telah melaporkannya ke Jaksaan Agung RI,” ujarnya Ketika dihubungi wartawan Transplus.id via whatapp, Sabtu (10/5/2025).

Ia mengungkapkan, laporan tersebut langsung ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terkait penjualan kayu bekas rumah dinas milik aset negara yang diduga dilakukan oleh Kepala Kantor KPPBC TMP C  Sampit.

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), Kepala KPPBC TMP C  Sampit menggunakan komponen rumah dinas berupa kayu-kayu untuk keperluan dermaga dan keperluan lainnya sebelum dilakukan penilaian oleh KPKNL Pangkalan Bun.

Proses penilaian ini diabaikan dengan maksud agar penilaian menjadi lebih rendah dan aset yang dilelang tersebut cepat laku. “Pengosongkan rumah dinas itu dilakukan guna mengejar waktu sebelum adanya kedatangan tim penilai dari KPKNL Pangkalan Bun,” beber Safari.

Ketua LBH Mata Nusantara Kalimantan menegaskan, Kepala KPPBC TMP C  Sampit telah menyalahgunakan jabatan atau kekuasaannya karena sewenang-wenang memerintahkan para pegawai yang masih menempati rumah dinas tersebut untuk segera mengosongkan rumah dinas dengan maksud merealisasikan keinginannya.

Menurut Safari, tim penilai dari KPKNL Pangkalan Bun menilai jauh di bawah harga yang sebenarnya yakni, Rp5.334.000. Seharusnya, atas lelang paket bongkaran bangunan yang terdiri dari 6 bangunan rumah negara tipe E semi permanen tersebut telah laku terjual dengan total Rp7.990.680.

Kayu-kayu yang masih bernilai dan masih layak dengan maksud digunakan untuk keperluan lain tersebut patut diduga untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan menyalahgunakan jabatan dan kedudukannya sebagai Kepala KPPBC TMP C Sampit.

Safari menegaskan agar aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk dapat memanggil dan memperiksa Kepala KPPBC TMP C Sampit selaku pihak yang bertanggungjawab terhadap kebenaran dan realisasi pelaksanaan penjualan aset barang milik negara.

“Korupsi bukan sekadar kejahatan besar yang dilakukan oleh pejabat negara, tetapi juga bisa berawal dari tindakan sederhana yang dianggap sepele walaupun nilainya kecil,” pungkas Safari. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA