Perbaikan Jalan Jangan Jadi Ajang Lempar Tanggung Jawab

waktu baca 3 menit
Sabtu, 17 Mei 2025 15:56 beritatrans

TRANSPLUS.ID, Ketika jalan rusak dibiarkan terlalu lama, masyarakat bukan hanya mengeluh — mereka menjadi korban. Mulai dari kecelakaan, kerusakan kendaraan, hingga terganggunya aktivitas ekonomi. Namun yang lebih menyakitkan, justru Pemerintah sering  saling lempar tanggung jawab antar lembaga. “Itu bukan kewenangan kami, itu jalan provinsi.” “Silakan tanyakan ke pusat.” “Kami tunggu anggaran turun.” Dan seterusnya.

Sistem pembagian kewenangan memang diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pemerintah pusat bertanggung jawab atas jalan nasional, provinsi atas jalan provinsi, dan kabupaten/kota atas jalan lokal. Di atas kertas, pengelompokan ini tampak rapi. Tapi dalam praktik, pembagian ini justru sering dijadikan alasan untuk menunda, menghindar, atau bahkan tak bertindak sama sekali.

Padahal masyarakat tidak peduli itu jalan siapa. Yang mereka butuhkan adalah rasa aman dan nyaman saat melintas. Jika terjadi kerusakan, seharusnya ada sistem koordinasi lintas kewenangan yang memungkinkan perbaikan segera dilakukan, tanpa menunggu perdebatan panjang soal birokrasi.

Lebih dari itu, jalan adalah salah satu faktor kunci dalam pertumbuhan ekonomi. Akses jalan yang baik memperlancar distribusi barang dan jasa, menurunkan biaya logistik, dan membuka akses wilayah yang sebelumnya terisolasi. Ketika jalan rusak dibiarkan, maka bukan hanya keselamatan pengguna jalan yang terancam, tetapi juga potensi ekonomi yang ikut tersendat.

Namun satu masalah besar yang kerap luput disorot adalah kontribusi kerusakan yang ditimbulkan oleh truk-truk perusahaan tambang, perkebunan, atau industri berat lainnya. Mereka menggunakan jalan negara dan provinsi untuk operasional harian, dengan beban muatan yang melebihi kapasitas. Banyak dari mereka enggan membangun jalan operasional sendiri. Padahal, UU No. 38 Tahun 2004 Pasal 12 secara tegas melarang perbuatan yang mengganggu fungsi jalan, termasuk overloading atau penggunaan jalan di luar kapasitasnya.

UU No. 2 Tahun 2022, sebagai perubahan atas UU Jalan, bahkan menambahkan ketentuan baru tentang “jalan khusus”, yakni jalan yang wajib dibangun oleh perusahaan untuk kepentingan industrinya sendiri. Artinya, perusahaan seharusnya tidak boleh seenaknya menggunakan jalan umum untuk kepentingan privat, apalagi sampai merusaknya tanpa bertanggung jawab atas perbaikannya.

Kritik keras perlu diarahkan pada perusahaan-perusahaan besar yang selama ini menikmati infrastruktur publik tanpa kontribusi balik. Ini bukan hanya bentuk pembiaran, tapi eksploitasi terang-terangan. Ketika jalan rusak karena aktivitas logistik mereka, perusahaan seharusnya hadir dan ikut bertanggung jawab, bukan justru lepas tangan seolah itu urusan pemerintah semata.

Saran untuk perusahaan pun jelas dan tegas:

1. Bangun jalan khusus operasional sendiri, sesuai kewajiban yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2022.

2. Kontribusi nyata dalam perbaikan jalan umum, baik melalui CSR maupun skema kolaboratif dengan pemerintah daerah.

3. Patuhi batas muatan kendaraan dan jangan mencari celah hukum untuk tetap merusak fasilitas publik.

4. Berhenti bersikap masa bodoh terhadap dampak sosial dari operasional bisnis. Keuntungan ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan rakyat.

 

Sementara masyarakat harus menghadapi lubang jalan, debu, dan risiko kecelakaan setiap hari, perusahaan-perusahaan besar tetap melenggang meraup untung. Ini harus dikoreksi. Sudah waktunya pemerintah menegakkan keadilan infrastruktur, dan perusahaan tak bisa lagi berlindung di balik diam.

Ketika jalan rusak dianggap hal sepele, dampaknya bisa luar biasa: kecelakaan, keterlambatan ekonomi, hingga turunnya kepercayaan terhadap pemerintah. Sudah waktunya pembagian kewenangan tidak lagi dijadikan tameng untuk saling menghindar. Jalan adalah urat nadi kehidupan masyarakat sekaligus penggerak utama roda ekonomi. Ia harus dijaga dan diselesaikan bersama. Ydi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA