Aksi Licik Penggelapan Mobil di Banjarmasin Terbongkar, Polisi Bekuk Dua Pelaku

waktu baca 2 menit
Kamis, 10 Apr 2025 12:19 beritatrans

TRANSPLUS.ID, Banjarmasin – Aksi penggelapan mobil yang sempat bikin geram seorang pengusaha di Banjarmasin akhirnya menemui titik terang. Setelah empat bulan menghilang bak ditelan bumi, dua pelaku yang terlibat dalam penggelapan Toyota Avanza DA 1784 CM warna hitam metalik, berhasil diringkus aparat Polsek Banjarmasin Timur pada Jumat malam (4/4/2025) sekitar pukul 22.45 Wita.

Pelaku utama, RWD (54), yang diduga sebagai penggelap, dan KSR (45), sang penadah, tak bisa lagi mengelak saat tim Reskrim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting meringkus mereka di lokasi berbeda. KSR ditangkap di rumahnya di Jalan Pematang Panjang Km 5, Kelurahan Gambut, Kabupaten Banjar.

Korban dalam kasus ini, Denny Islami Lifa (48), pengusaha asal Komplek Kenanga atau Citra Puri, Jalan Pramuka Km 06, harus merelakan kerugian hingga Rp150 juta akibat mobilnya raib digadaikan tanpa izin.

Kisah bermula saat Denny menyerahkan mobilnya ke RFC Rental untuk direntalkan. Mobil itu kemudian disewa oleh seseorang bernama Sriyanto dan selanjutnya “disalurkan” kepada RWD atas permintaan Budiarti. Namun, dari sinilah masalah mulai muncul.

Pembayaran dari RWD mulai tersendat. Denny yang merasa curiga memutuskan untuk mengelola rental sendiri, tapi RWD justru tak lagi membayar sama sekali. Melalui pelacakan GPS, mobil itu diketahui telah berpindah tangan dan digadaikan RWD seharga Rp25 juta.

Tak tinggal diam, Denny melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Timur. Penyelidikan intensif pun dilakukan, hingga akhirnya polisi berhasil mengungkap jaringan kecil ini—berawal dari penelusuran jejak digital di Facebook, tempat mobil itu dijual oleh RWD dan dibeli oleh KSR.

“Kami mengamankan dua pelaku dan mobil yang menjadi barang bukti. Keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Pjs Humas Polsek Banjarmasin Timur, Aipda Triyanto, mewakili Kapolsek AKP Morris Widhi Harto.

RWD diketahui merupakan warga Komplek Murai, Jalan Sutoyo S, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama KSR di hadapan hukum.

Keduanya dijerat dengan Pasal 372 jo 480 KUHP, tentang tindak pidana penggelapan dan penadahan. Dari drama rental hingga jebakan marketplace, kasus ini jadi peringatan keras: jangan mudah percaya, apalagi soal kendaraan!

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA