Pemkab Kapuas Gelar Pelatihan Paralegal Posbankum Desa/Kelurahan 2026

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Feb 2026 12:19 redaksi2

TRANSPLUS.ID, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melaksanakan Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan Tahun 2026 di Aula Kantor Bupati Kapuas, Senin (23/2/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, dan dihadiri Asisten I Setda Kapuas, sejumlah kepala perangkat daerah, narasumber, serta para peserta pelatihan.

Pelatihan ini merupakan tindak lanjut kerja sama Pemerintah Kabupaten Kapuas dengan Kementerian Hukum, di mana sebelumnya para paralegal telah ditetapkan melalui keputusan masing-masing kepala desa. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi sekaligus memperkuat peran paralegal dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Dalam sambutannya, Bupati Kapuas menegaskan bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak dasar setiap warga negara, sehingga kehadiran paralegal di desa dan kelurahan menjadi bagian penting dalam mendekatkan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.

“Pelatihan ini tidak hanya sekadar rutinitas administratif, tetapi merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kompetensi dan literasi hukum aparatur di tingkat desa dan kelurahan, sekaligus menjamin kehadiran negara melalui layanan bantuan hukum yang lebih dekat, cepat, dan tepat sasaran,” ujar Wiyatno.

Ia juga berharap para peserta dapat mengikuti setiap sesi pelatihan dengan sungguh-sungguh. Setelah pelatihan ini, para paralegal akan memasuki masa aktualisasi peran selama tiga bulan yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah bersama Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa Kapuas.

“Saya berharap saudara tidak hanya menjadi peserta, tetapi juga menjadi pelopor keadilan di desa dan kelurahan masing-masing,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa pembinaan paralegal merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggara dalam memfasilitasi layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.

“Kami berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, aktif berdiskusi, dan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperdalam pemahaman hukum. Ilmu yang diperoleh diharapkan dapat diaplikasikan secara nyata dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga berharap seluruh paralegal Posbankum desa dan kelurahan dapat aktif menyampaikan laporan layanan, serta menjadikan Posbankum di Kabupaten Kapuas sebagai percontohan di Kalimantan Tengah.

Pelatihan yang dilaksanakan selama dua hari ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas paralegal dalam memahami sistem peradilan, teknik komunikasi dan advokasi, serta meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen mendorong terwujudnya pelayanan hukum yang lebih inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA