Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
TRANSPLUS.ID, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Panitia Khusus (Pansus) II terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) agar implementasinya di daerah dapat berjalan lebih terarah, terkoordinasi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Agus Mulia Husin, saat memimpin rapat kerja bersama sejumlah mitra kerja dari unsur pemerintah daerah di Banjarmasin, Rabu (11/03/2026) pagi.
Menurut Agus, rapat tersebut menjadi forum penting untuk menyerap berbagai masukan dari para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan program CSR perusahaan yang selama ini berjalan di Kalimantan Selatan.
Ia menjelaskan, pertemuan tersebut juga menjadi ruang diskusi bagi para pihak untuk menyampaikan pandangan, pengalaman, hingga berbagai tantangan yang dihadapi dalam implementasi program tanggung jawab sosial perusahaan di daerah.
“Kita ingin CSR benar-benar dapat menyentuh kebutuhan masyarakat dari berbagai sektor. Karena itu, hari ini kita mendengarkan berbagai tantangan maupun keluhan dari para mitra kerja sebagai bahan penyempurnaan raperda yang sedang dibahas,” ujar Agus.
Agus menambahkan, regulasi yang tengah disusun diharapkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Melalui raperda tersebut, DPRD Kalsel berharap pelaksanaan CSR perusahaan di daerah dapat berjalan lebih transparan serta selaras dengan program pembangunan daerah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Pansus II menghadirkan delapan pemangku kepentingan dari berbagai instansi pemerintah daerah yang selama ini berkaitan dengan perencanaan, pengawasan, maupun pelaksanaan program CSR di Kalsel.
Beberapa instansi yang hadir di antaranya Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dengan melibatkan berbagai pihak dalam pembahasan tersebut, DPRD Kalsel berharap regulasi CSR yang dihasilkan nantinya dapat memberikan arah yang jelas bagi perusahaan sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.(Red)
Tidak ada komentar