Tamliha-Habib Bawa 1.000 Bukti ke MK untuk Diskualifikasi Saidi-Idrus

waktu baca 2 menit
Jumat, 6 Des 2024 13:41 beritatrans

TRANSPLUS.ID, Jakarta

Kontroversi pemilihan bupati (Pilbup) Banjar belum selesai. Kubu pasangan calon Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim, paslon 02 membawa dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Banjar ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim kuasa hukum Tamliha-Habib, Muhammad Rusdi, mengungkapkan bahwa mereka telah menyerahkan seluruh berkas dan bukti-bukti terkait ke MK pada Jumat sore (6/12).

Bukan soal sengketa perolehan suara, tetapi gugatan kali ini menyoroti dugaan kecurangan yang terjadi sejak awal tahapan Pilbup Banjar. “Kami mengajukan gugatan ini terkait dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Kami membawa sekitar 1.000 bukti, termasuk saksi-saksi yang mendukung klaim kami,” ujar Rusdi.

Menurutnya, terdapat indikasi adanya kongkalikong antara paslon 01, Saidi-Idrus, dengan penyelenggara pemilu, yang berpotensi merusak integritas Pilkada Banjar. Dengan bukti yang lengkap, Rusdi yakin bahwa MK akan menindaklanjuti gugatan ini dan tidak akan mengabaikan klaim kecurangan tersebut.

Dokumen-dokumen yang diajukan dalam gugatan ini mencakup berbagai jenis bukti, baik dalam bentuk fisik, file elektronik, serta video dan foto yang tersimpan dalam flashdisk. “Dalam gugatan kami, kami meminta agar paslon 01 didiskualifikasi dari Pilkada Kabupaten Banjar,” tegas Rusdi.

Akta pengajuan permohonan gugatan tersebut telah diterbitkan oleh MK pada Jumat siang sekitar pukul 13.15 WIB, dengan nomor 64/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Dengan bukti yang mereka ajukan, Tamliha-Habib berharap bisa membuktikan adanya kecurangan yang mempengaruhi jalannya Pilbup Banjar. Selain itu, mereka bertekad memastikan agar proses demokrasi di Kabupaten Banjar tetap berlangsung jujur dan adil, tanpa adanya manipulasi yang merugikan pihak manapun. (hani)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA