Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
Wahyudi (42), tersangka penganiayaan dan Muhammad Salmi, korban penganiayaan. (foto: ist) TRANSPLUS.ID, Kapuas
Dalam sebuah operasi cepat yang dilakukan dini hari, Tim Resmob Polres Kapuas berhasil menangkap Wahyudi bin Abdul Wahit (42), pelaku penganiayaan brutal yang terjadi di Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kejadian tragis ini bermula pada Kamis malam (13/2) lalu, ketika Wahyudi mendatangi rumah korban, Muhammad Salmi bin Asnawi (56), dengan alasan ingin meminjam korek api. Namun, tanpa diduga, suasana berubah mencekam saat Wahyudi tiba-tiba menyerang dengan senjata tajam. Muhammad Salmi mengalami luka serius di tangan kanan, dada kiri, pinggang kiri, serta pelipis mata dan bawah hidung. Istri korban, Nor Hikmah binti Salamat (53), yang berusaha menyelamatkan diri, turut menjadi sasaran dan mengalami luka di ulu hati.
Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Polres Kapuas langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga. Pada Jumat (14/2), sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Keruing, Kelurahan Selat Dalam. Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan kepolisian dalam menangani kasus kriminalitas yang mengancam keselamatan masyarakat.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. “Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kejahatan seperti ini tidak boleh dibiarkan, dan kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, Wahyudi telah diserahkan kepada penyidik unit Reskrim Polsek Selat untuk diproses lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat berujung pada hukuman pidana yang berat. (red)
Tidak ada komentar