Sejumlah Proyek Gagal dan Tak Terserap yang Dikerjakan Pemprov Kalsel

waktu baca 4 menit
Jumat, 8 Mei 2026 22:13 redaksi2

TRANSPLUS.ID, BANJARMASIN  – Kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)  menjadi sorotan DPRD Kalsel. 9 paket pekerjaan strategis yang seharusnya dilaksanakan pada 2025 gagal terlaksana, serta beberapa proyek besar lainnya mengalami serapan anggaran yang tidak maksimal hingga akhir tahun.

Persoalannya mulai dari perubahan desain, lahan yang belum bebas, hingga proyek gagal kontrak, hingga daftar pekerjaan yang bermasalah.

Berdasarkan dokumen “Paket Pekerjaan yang Tidak Dapat Dilaksanakan di 2025”, sedikitnya terdapat sembilan pekerjaan yang terkendala dan berdampak terhadap rendahnya realisasi fisik maupun keuangan.

Salah satu pekerjaan yang dipastikan tidak terlaksana adalah perencanaan pipa transmisi air baku Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Proyek tersebut batal karena adanya perubahan lokasi intake atas permintaan pihak desa yang menyebabkan jalur transmisi menjadi lebih panjang hingga 21 kilometer.

Akibat perubahan itu, anggaran yang tersedia disebut tidak lagi mencukupi untuk melaksanakan pekerjaan. Pemerintah kemudian memutuskan proyek tersebut ditunda dan direncanakan kembali untuk dianggarkan pada tahun berikutnya.

Tak hanya itu, proyek pembangunan Jembatan Pulau Kalimantan–Pulau Laut juga belum mampu mencapai serapan penuh. Untuk wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, progres hingga akhir Desember hanya mencapai 85,05 persen. Sementara di wilayah Kabupaten Kotabaru, progres baru menyentuh 90,33 persen.

Kedua proyek tersebut akhirnya diberikan tambahan waktu pelaksanaan pekerjaan karena anggaran belum terserap 100 persen hingga akhir tahun.

Persoalan serupa juga terjadi pada pembangunan Toilet Rute Utara yang tidak dapat dilaksanakan karena lahan belum bebas atau belum tersedia. Proyek itu kembali direncanakan untuk dianggarkan pada tahun depan.

Sementara itu, rehabilitasi Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan bahkan mengalami gagal kontrak. Dalam dokumen tersebut, proyek itu dipastikan tidak dilaksanakan dan akan kembali direncanakan pada tahun berikutnya.

Rendahnya kinerja pelaksanaan proyek juga berdampak terhadap realisasi keuangan daerah pada Desember 2025 yang tidak mencapai 100 persen. Dalam catatan dokumen, kondisi itu dipicu sisa biaya perjalanan dinas, honorarium narasumber dan moderator, hingga selisih nilai negosiasi pengadaan barang.

Selain itu, terdapat total 29 paket pekerjaan yang tidak dapat dilaksanakan karena belum memperoleh izin dari Kementerian Kehutanan. Pemerintah daerah disebut perlu melakukan langkah tambahan berupa verifikasi PIPPIB terlebih dahulu pada 2025.

Masalah pembebasan lahan juga menjadi hambatan serius sejumlah proyek infrastruktur. Pada proyek lanjutan pembebasan lahan Trikora, pelaksanaan terkendala karena segel tanah masyarakat berbeda dengan sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kemudian, pembebasan lahan Handil Bakti–Lingkar Utara tidak dapat dilaksanakan lantaran pemilik tanah berada di luar negeri, tepatnya di Tiongkok. Pemerintah hanya menindaklanjuti dengan bersurat kepada pemilik tanah.

Sedangkan pembebasan lahan Jalan Handil Bakti–Batas Kota Banjarmasin juga gagal dilaksanakan karena ditemukan sertifikat hak pakai milik Pemerintah Kabupaten Barito Kuala di lokasi rencana pembebasan.

Menariknya. sejumlah pekerjaan strategis justru tersendat akibat persoalan administrasi dan lahan yang seharusnya dapat dipetakan sejak awal sebelum proyek dijalankan.

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan langsung memberikan sorotan terhadap kinerja perencanaan dan pelaksanaan proyek infrastruktur Pemprov Kalsel.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Apt. Musfaqimah, S.Farm., M.Si., menegaskan DPRD akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap seluruh program pembangunan infrastruktur daerah.

Komisi III menilai perencanaan matang dan penganggaran realistis menjadi faktor penting agar proyek-proyek strategis tidak kembali bermasalah seperti tahun sebelumnya.

“DPRD akan memastikan seluruh program strategis disertai target kinerja yang terukur, skema pendanaan yang transparan,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kalsel, beberapa waktu lalu.

Selain itu, Komisi III DPRD Kalsel juga meminta Dinas PUPR menyampaikan secara rinci timeline pelaksanaan proyek, peta lokasi kegiatan, hingga indikator capaian fisik dan keuangan secara berkala sebagai bahan evaluasi bersama.

Pengawasan DPRD disebut akan difokuskan pada proyek-proyek bernilai besar yang berdampak langsung terhadap konektivitas wilayah, pelayanan publik, hingga ketahanan pangan daerah.

DPRD juga mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk memprioritaskan proyek strategis yang memiliki dampak langsung terhadap konektivitas logistik, aksesibilitas masyarakat, dan produktivitas ekonomi daerah.

Tak hanya itu, Komisi III turut merekomendasikan penguatan sistem pengendalian internal, peningkatan pengawasan lapangan, serta keterbukaan informasi progres pekerjaan kepada publik guna menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran Tahun 2026.

“Kami berharap seluruh program Dinas PUPR pada 2026 dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran sehingga manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat Kalimantan Selatan,” pungkasnya. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA