Curanmor di Basarang Digagalkan, Polres Kapuas Tangkap Pelaku

waktu baca 1 menit
Selasa, 25 Feb 2025 07:02 beritatrans

Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukumnya. Pelaku yang ditangkap adalah Muhammad Ramadhan alias Undul Bin Selamat, warga Handel Bapalas Besar Km 1,5 Rt.03, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.

Kejadian pencurian bermula pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, ketika pelaku mengambil sepeda motor Yamaha Vino warna biru dengan nomor polisi KH 6202 UC yang terparkir di depan rumah korban, Abdul Rahman Bin Widodo. Korban melaporkan bahwa sepeda motor tersebut ditinggalkan dalam keadaan kunci kontak tergantung, dan pelaku langsung membawa motor tersebut kabur. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 22.000.000.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di Pos Kamling Pasar Sabtu, RT.02, Desa Basarang, Kecamatan Basarang, pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vino warna biru dengan nomor polisi KH 6202 UC, beserta STNK dan kunci kontaknya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (ydi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA