Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
TRANSPLUS.ID, SAMPIT – Suasana di Kantor mendadak tegang, Senin (11/5/2026). Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah didampingi auditor melakukan klarifikasi dan pendalaman keterangan terhadap sejumlah pegawai di lingkungan KPU Kotawaringin Timur.
Pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.
Informasi yang dihimpun TRANSPLUS.ID, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor KPU Kotim guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra. SH. MH , mengatakan klarifikasi terhadap para pegawai dinilai penting untuk memperkuat alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
“Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mendampingi auditor melakukan klarifikasi dan pendalaman keterangan terhadap pegawai-pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar Dodik Mahendra dalam siaran pers Kejati Kalteng.
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan agar dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada 2024 dapat segera terungkap secara terang.
Menurut Dodik, pendalaman terhadap keterangan pegawai dibutuhkan guna memastikan alur penggunaan anggaran, sekaligus menentukan pihak yang nantinya harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Kasus ini bermula dari adanya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan KPU Kotim terkait pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024.
Berdasarkan NPHD Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan 02/KU.07-PKS/6202/2023 tertanggal 30 Oktober 2023, KPU Kotawaringin Timur menerima dana hibah sebesar Rp40 miliar dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Namun, dari laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024, penyidik menduga terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
“Penyidik Kejati Kalteng saat ini masih berkoordinasi dengan auditor terkait penghitungan nilai kerugian negara,” kata Dodik.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan seiring pendalaman kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada tersebut. (red)
Tidak ada komentar