Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
TRANSPLUS.ID, Kapuas — Aksi curanmor yang sempat membuat resah warga Basarang, Kabupaten Kapuas, akhirnya terungkap. Tim Resmob Polres Kapuas berhasil menangkap seorang pria berinisial MR alias Fa’i (27), pelaku pencurian sepeda motor, dalam sebuah operasi cepat yang dilakukan Senin malam (5/5) di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya.
Peristiwa pencurian terjadi Kamis lalu (1/5), sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah warga di Jalan Trans Kalimantan Km. 2,5, Desa Maluen. Korban, Kurnain (25), melaporkan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam miliknya raib dari teras rumah. Saat itu, kendaraan tidak dalam posisi terkunci stang. Modus pelaku: menggunakan kunci kontak miliknya sendiri untuk menghidupkan motor dan langsung membawa kabur.
Tak butuh waktu lama, tim reserse bergerak cepat. Berbekal laporan dan olah TKP, pelacakan terhadap pelaku mengarah ke Palangka Raya. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa STNK, dua unit sepeda motor, dan kunci motor.
Mirisnya, MR bukan orang baru di dunia kejahatan. Ia diketahui pernah menjalani hukuman pidana satu tahun penjara pada 2019 dalam kasus senjata tajam.
Kini, pria yang hanya mengenyam pendidikan hingga kelas 2 SMP itu harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menyatakan apresiasi atas kerja cepat tim Resmob. Ia juga mengimbau warga untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan.
> “Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi,” tegas Rizki. Ydi
Tidak ada komentar