Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap JF, Pengedar Sabu di Pahandut

waktu baca 2 menit
Minggu, 16 Mar 2025 15:30 beritatrans

TRANSPLUS.ID, Palangka Raya – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Palangka Raya kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial JF alias Jojon (43), yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Pahandut.

Penangkapan ini berlangsung di rumah tersangka di Jalan Sumbawa, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut. Berdasarkan keterangan Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar lokasi tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, tim kami berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ungkap Agung, Minggu (16/3/2025).

Barang bukti yang diamankan antara lain 13 paket sabu dengan berat kotor sekitar 4,32 gram, satu unit timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, tas pinggang, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Seluruh barang bukti ditemukan di dalam kamar tersangka saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa JF mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Atas perbuatannya, ia kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di Palangka Raya.

“Dengan adanya penangkapan ini, kami berharap dapat semakin menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” pungkas Agung.

Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab bersama. Dengan peran aktif masyarakat, diharapkan Kota Palangka Raya semakin bersih dari jerat narkotika. (Ydi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA