Residivis Spesialis Pembobol Kembali Beraksi, Resmob Polres Kapuas Bertindak Cepat

waktu baca 2 menit
Rabu, 14 Mei 2025 11:56 beritatrans

TRANSPLUS.ID, Kapuas – Keberanian seorang pencuri spesialis bobol mess akhirnya kandas di tangan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, setelah kembali beraksi di wilayah Kecamatan Mantangai. Pelaku berinisial AKH alias A’an (23), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, kembali diamankan saat bersembunyi di sebuah gang sempit kawasan Selat Barat.

Kejadian pencurian terjadi pada Sabtu dini hari, 19 April 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, di Mess Plasma Blok Cempaka 3 milik PT. Globalindo Agung Lestari, Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Korban, Khairani (41), seorang nelayan asal Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, baru menyadari kehilangan saat mendapati pintu dapur terbuka dan ponsel OPPO A18 miliknya raib dari sisi tempat tidur.

Penyelidikan awal mengungkap modus pelaku yang terbilang nekat namun familiar bagi aparat: masuk melalui jendela tak terkunci dengan bantuan ember cat sebagai pijakan, lalu menyelinap ke dalam mess saat korban lelap. Barang rampasan hanya satu, tapi cukup bernilai—sebuah ponsel senilai Rp 3,85 juta.

Tim Resmob Polres Kapuas yang mendapat laporan dari Polsek Mantangai langsung bergerak. Setelah penyelidikan intensif, AKH ditangkap pada Selasa 13 Mei 2025 pukul 18.15 WIB, di sebuah gang kecil di Jalan Patih Rumbih, Kelurahan Selat Barat, Kapuas.

Yang mengejutkan, pelaku ternyata bukan nama baru dalam buku hitam kepolisian. Ia sebelumnya pernah diganjar dua vonis kasus pencurian berat: 2 tahun 10 bulan pada 2020 dan 1 tahun 8 bulan pada 2022—keduanya di wilayah hukum Polres Kapuas.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP OPPO A18 warna hitam beserta kotaknya. Kini, AKH kembali harus berurusan dengan hukum atas sangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan dan menyebutkan bahwa ini bagian dari komitmen jajaran dalam menekan angka residivisme di wilayah hukum mereka.

“Kami tak beri ruang bagi pelaku kambuhan. Meski kerugian terbilang kecil, ketenangan masyarakat jauh lebih besar nilainya. Kami akan pastikan pelaku menerima ganjaran hukum sesuai perbuatannya,” tegas AKP Rizki.

Kini AKH mendekam kembali di ruang tahanan, sementara warga Sriwidadi dapat tidur lebih nyenyak—setidaknya untuk sementara waktu. Ydi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA