Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
TRANSPLUS.ID, Kapuas – Bermotif dendam namun salah sasaran, seorang pria berinisial M (41) nekat melakukan penganiayaan terhadap Suriansyah (28) di Desa Penda Katapi, Kapuas Barat. Aksi brutal ini terjadi pada Sabtu malam, 5 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB dan mengakibatkan korban mengalami luka serius di wajah.
Saat kejadian, korban tengah duduk santai bersama temannya di teras rumah Untung Irawansyah. Tiba-tiba, pelaku datang dan langsung memukul wajah korban menggunakan gir motor yang dipasang di tangan. Serangan itu membuat suasana tenang malam berubah mencekam.
Usai kejadian, korban segera melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Kapuas Barat. Penyelidikan cepat dilakukan, dan pelaku akhirnya ditangkap oleh Tim Resmob Polres Kapuas pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan Jalan Lintas Palangkaya–Buntok–Kuala Kurun, Kelurahan Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dendam karena pernah dipukul oleh seseorang. Namun, karena korban mengenakan baju yang mirip dengan pelaku sebelumnya, M salah mengira dan melampiaskan amarah kepada orang yang tidak bersalah.
Barang bukti yang turut diamankan adalah satu lembar kaos putih yang dikenakan korban saat kejadian.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
“Emosi yang tidak terkendali bisa menjerumuskan siapa saja, apalagi jika disalurkan dengan cara keliru. Ini bukti bahwa kekerasan bukan solusi,” tegas AKP Rizki. (Ydi)
Tidak ada komentar