Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
TRANSPLUS.ID, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat pembahasan Permohonan Persetujuan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kepentingan pembangunan kawasan permukiman transmigrasi lokal Ngaju Bersinar. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Kamis (29/1/2026).
Rapat dipimpin Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Perry Noah, dan dihadiri Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas Teguh Setio Utomo, Kepala Bapperida Ahmad Saribi, Kepala Bagian PSDA, Sekretaris DLHK, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas PUPR, KPHP Kapuas Hulu, KPHL Kapuas Kahayan, serta sejumlah undangan terkait lainnya.
Dalam pengantarnya, Perry Noah menyampaikan bahwa rencana pembangunan kawasan permukiman transmigrasi lokal tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam mencari solusi jangka panjang terhadap persoalan banjir yang berulang di sejumlah wilayah, khususnya daerah hulu.
Ia menjelaskan, hampir setiap tahun beberapa wilayah di Kabupaten Kapuas terdampak banjir, sehingga diperlukan langkah strategis berupa relokasi masyarakat ke kawasan yang lebih aman dan layak huni. Untuk merealisasikan hal tersebut, dibutuhkan ketersediaan lahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui mekanisme PPKH.
Pada rapat tersebut, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas memaparkan rencana teknis kawasan yang diusulkan. Paparan meliputi landasan hukum pengajuan PPKH, profil kawasan pencadangan, rencana pemanfaatan lahan, dampak strategis terhadap daerah, serta tahapan kerja dan administrasi yang telah dan akan dilaksanakan.
Dalam pemaparannya disebutkan bahwa kawasan yang diusulkan berada di wilayah Kabupaten Kapuas dengan luas sekitar ±72.800 hektare. Kawasan tersebut direncanakan untuk pengembangan permukiman transmigrasi lokal, lahan usaha pertanian produktif, pembangunan fasilitas umum, serta penetapan area konservasi sebagai sabuk hijau.
Program ini ditujukan bagi masyarakat lokal yang terdampak banjir dan memiliki keterbatasan ekonomi. Selain itu, rencana tersebut diharapkan memberikan dampak strategis bagi daerah, antara lain sebagai upaya mitigasi bencana banjir, mendorong pertumbuhan ekonomi baru di wilayah pedalaman Kapuas, serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui proses sertifikasi setelah pelepasan kawasan hutan.
Rapat juga membahas langkah-langkah yang telah dilakukan dan yang akan ditindaklanjuti, seperti inventarisasi dan identifikasi lahan, koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait di tingkat provinsi, serta penyusunan dokumen pendukung sebelum pengajuan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada kementerian terkait.
Asisten III Perry Noah menegaskan bahwa rapat ini bertujuan menyamakan persepsi serta menghimpun masukan dari seluruh perangkat daerah dan instansi terkait guna menentukan langkah-langkah lanjutan yang perlu segera ditindaklanjuti maupun hal-hal yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“Melalui rapat ini, kita harapkan dapat terpetakan mana yang dapat langsung ditindaklanjuti dan mana yang masih perlu dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait, sehingga pada waktu yang tepat permohonan dapat diajukan secara lengkap sesuai ketentuan,” ujarnya.
Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa seluruh perangkat daerah terkait akan melengkapi data, melakukan kajian teknis lanjutan, serta memperkuat koordinasi lintas sektor sebelum pembahasan kembali dilakukan pada rapat berikutnya guna mengambil keputusan yang komprehensif dan tepat. (Red)
Tidak ada komentar