Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
TRANSPLUS.ID, BANDUNG – Untuk memperkaya materi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah, Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel melakukan studi komparasi ke Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian ESDM di Bandung, Jawa Barat, Senin (30/3/2026).
Kunjungan tersebut difokuskan pada pendalaman aspek teknis dan regulasi guna memastikan perda yang tengah disusun menjadi lebih komprehensif dan aplikatif.
Ketua Pansus III, H. Husnul Fatahillah, mengatakan kunjungan itu menghasilkan berbagai masukan penting dari pemerintah pusat terkait aturan terbaru.
“Banyak masukan, saran, dan pendapat terkait aturan terbaru. Ini menjadi rujukan kami dalam penyusunan perda agar lebih baik dan dapat menjadi pedoman bagi para pelaku usaha di Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan lanjutan akan segera dilakukan untuk mematangkan substansi regulasi yang tengah disusun.
“Selanjutnya, pada bulan April akan dilakukan pembahasan secara detail. Kami berharap, dengan adanya masukan dari ESDM, draft ini bisa segera difinalisasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Melalui studi komparasi tersebut, DPRD Kalsel berupaya menyelaraskan materi perubahan perda dengan regulasi nasional, khususnya terkait perizinan, pengawasan, serta perlindungan sumber daya air tanah.
Penguatan regulasi ini dinilai penting agar pemanfaatan air tanah, terutama oleh sektor industri, tetap terkendali, tidak merugikan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan lingkungan.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum PATGTL, Yunara Dasa Triana, menyatakan dukungannya terhadap langkah DPRD Kalsel dalam merevisi regulasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan masukan teknis yang dibutuhkan agar penyusunan perda tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku. (red)
Tidak ada komentar