Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
TRANSPLUS.ID, Palangka Raya – Sebuah kotak merah di ruang tengah sebuah rumah di Kelurahan Petuk Katimpun menjadi kunci terbongkarnya jaringan peredaran sabu yang selama ini luput dari pantauan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali membuktikan komitmennya dalam perang melawan narkotika, dengan mengamankan 27 paket sabu seberat 15,06 gram.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa siang, 13 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas ganjil di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km. 11 Gang Kenanga, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
“Petugas menemukan barang bukti sabu dalam kotak merah yang diletakkan di ruang tengah. Selain itu, kami juga mengamankan alat isap, timbangan digital, plastik klip, dan satu unit handphone,” jelas Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, Rabu (14/5).
Tersangka, pria 29 tahun yang tinggal di lokasi penggerebekan, tak mampu mengelak. Ia mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Seluruh barang bukti bersama tersangka telah diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk penyidikan lanjutan.
“Ini bukan sekadar penangkapan, tapi bentuk nyata dari keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegas Agung.
Di tengah maraknya peredaran zat terlarang, langkah cepat dan tepat aparat menjadi harapan utama masyarakat. Petuk Katimpun hari ini menjadi saksi bahwa perang melawan narkoba belum berakhir—dan satu kotak merah bisa menjadi awal dari akhir sebuah jaringan. Ydi
Tidak ada komentar