Bapemperda DPRD Kalsel Matangkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

waktu baca 2 menit
Rabu, 7 Jan 2026 13:24 redaksi2

TRANSPLUS.ID, BANJARMASIN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat untuk menindaklanjuti hasil konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah (DPHD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilakukan pada Desember 2025 lalu. Rapat yang dilaksanakan pada Rabu (07/01/2026) ini membahas persiapan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menjelaskan bahwa hasil konsultasi tersebut memunculkan sejumlah pandangan terkait mekanisme pembahasan produk hukum daerah. Namun, ia menilai ada masukan yang perlu diluruskan agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam konsultasi itu, disampaikan bahwa pembahasan produk hukum daerah dapat dilakukan melalui kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD. Padahal, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menegaskan DPRD memiliki fungsi dan kewenangan legislasi,” ujarnya.

Menurut Gusti Iskandar, DPRD Provinsi Kalsel tetap berkomitmen menjalankan proses pembentukan peraturan daerah secara tertib dan sesuai aturan. Meski demikian, pihaknya terbuka terhadap langkah-langkah percepatan pembahasan dengan melakukan penyesuaian mekanisme rapat, tanpa mengesampingkan prosedur hukum yang wajib dilalui.

“Penyesuaian atau efisiensi waktu pembahasan bisa dilakukan, tetapi substansi dan tahapan hukum tetap harus dijalankan,” tegasnya.

Selain membahas perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Bapemperda juga melakukan evaluasi terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda), baik yang telah disahkan melalui rapat paripurna maupun yang masih dalam proses fasilitasi dan belum rampung. Raperda tersebut akan dimasukkan kembali ke dalam skema carry over program pembentukan Perda Tahun 2026.

Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Kalsel, Dirham Zain, menilai pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah sangat mendesak untuk segera dituntaskan. Menurutnya, kebijakan tersebut harus disusun secara cermat agar tetap mendukung pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.

“Di tengah kondisi efisiensi anggaran, retribusi memang diperlukan, tetapi harus tetap berpihak kepada rakyat,” pungkasnya. (RED)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA