Jejak Kelam Mantan Karyawan Mart Plus, Misteri Pembobolan Terungkap

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Jan 2025 02:14 beritatrans

TRANSPLUS.ID, Banjarmasin

Rangkaian peristiwa pembobolan di tiga cabang Mart Plus akhirnya terkuak dalam drama kriminal yang melibatkan seorang mantan karyawan. Igor Azaria Husaen, pria 27 tahun yang pernah menjadi kepala toko di Mart Plus, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah berhasil diringkus oleh Tim Ops Macan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.

Bermula pada 9 Desember 2024. Laporan kehilangan uang, barang berharga, dan aset toko dari tiga cabang Mart Plus mengguncang wilayah Banjarmasin. Agus Salim, pelapor sekaligus perwakilan manajemen, mendapati kerugian hingga puluhan juta rupiah. Namun, siapa sangka, bayang-bayang tersangka mengarah pada seseorang yang dulu dipercaya menjaga roda operasional toko.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa mengatakan, pelaku melakukan modusnya dengan sangat terencana. “Pelaku menduplikat kunci toko tanpa sepengetahuan manajemen saat masih aktif bekerja. Modus ini membuatnya leluasa masuk dan melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda,” ujar AKP Eru dalam konferensi pers, Selasa (14/1).

Kerugian dari aksi pelaku ditiga tempat tersebut mencapai, Rp 22.471.500 di Jalan Cempaka Raya, Rp 10.701.300 di Jalan Pandansari, dan Rp 10.074.700 di Jalan Perdagangan. Total keseluruhan mencapai Rp 43.247.500.

Berdasarkan laporan korban, Tim Ops Macan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin melakukan investigasi intensif dipimpin Ipda Boy Carter. Kasus pencurian ini akhirnya membawa tim ke titik terang yang mengarah kepada Igor dan berhasil diringkus di sebuah rumah kontrakan di Martapura, Kabupaten Banjar, pada Rabu (8/1).

Ketika diinterogasi, Igor mengakui perbuatannya. Pinjaman online yang membelit menjadi alasan ia nekat melakukan kejahatan. “Saya gunakan untuk membayar pinjaman, kebutuhan sehari-hari, dan membeli emas 1 gram,” ungkap Igor, tanpa raut penyesalan yang berarti.

Barang bukti berupa kunci duplikat, uang tunai Rp 1 juta, emas, dan sejumlah rokok hasil curian berhasil diamankan. Penangkapan ini tak hanya mengakhiri rangkaian pembobolan, tetapi juga mengungkap wajah lain dari Igor, seorang mantan kepala toko yang pernah dipercaya namun kini menjadi buronan.

Saat ini, Igor mendekam di tahanan Polresta Banjarmasin dan menghadapi jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus serupa di lokasi lain. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA