Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
Tersangka berinisial Ir (48) bersama barang bukti berupa tiga paket sabu, timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, dan uang tunai, setelah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (foto: ist) TRANSPLUS.ID, Palangkaraya
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Ir (48) diamankan di kediamannya di Jalan Lewu Tatau I, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Rabu (26/2/2025), dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 9,85 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Palangka Raya.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” ungkapnya, Kamis (27/2/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Selain itu, kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran barang terlarang ini,” pungkasnya. (ydi)
Tidak ada komentar