Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
Transplus.id, Marabahan — Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Permen Investasi Nomor 5 Tahun 2025, di Aula Bahalap, Kantor Bupati Barito Kuala, Senin (3/11).
Kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati Barito Kuala, Herman Susilo, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah H. Zulkipli Yadi Noor, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Satgas Pelayanan Publik, serta 16 SKPD teknis terkait pelayanan perizinan.
Dalam sambutannya, Herman Susilo menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai langkah strategis memperkuat pemahaman perangkat daerah terhadap kebijakan baru perizinan berbasis risiko.
“Kita ingin memastikan tata kelola perizinan di Batola berjalan transparan, efisien, dan mendukung peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.
Sementara Kepala DPMPTSP Batola, Eko Purnama Sakti, menjelaskan bahwa sistem Online Single Submission (OSS) kini menjadi sarana utama integrasi perizinan berusaha nasional.
Narasumber dari DPMPTSP Provinsi Kalsel, Adam Indra Wijaya, turut memaparkan teknis pelaksanaan OSS dan manfaatnya bagi pelaku usaha.
“OSS memungkinkan masyarakat mengurus izin kapan pun dan di mana pun, asalkan tersedia akses internet,” jelas Adam.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Barito Kuala menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (red)
Tidak ada komentar