Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
TRANSPLUS.ID, Kapuas – Upaya peredaran narkotika kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial I alias Doyok (29), warga Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, diringkus aparat setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 14.45 WIB, tepat di depan rumah milik H. Bayun, yang berlokasi di Handel Rambai Tiga RT 006. Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas dari Polres Kapuas langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
2 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat bruto 0,57 gram
1 plastik klip kecil kosong
1 botol plastik bertuliskan Cool Vita
1 unit ponsel Infinix Note 40 Pro 5G warna silver
Uang tunai sebesar Rp170.000
Dari data yang dihimpun, Doyok yang diketahui berprofesi sebagai petani ini tidak menyelesaikan pendidikannya di tingkat SMP. Ia kini harus menghadapi jeratan hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tiga saksi turut diperiksa dalam kasus ini, termasuk dua di antaranya merupakan anggota Polri, yakni M. Faujiannor, S.H. dan Damas Wahyu Yoga L., S.H., serta seorang pelajar bernama Ade Triadi Ramadani yang merupakan warga sekitar.
Kasat Narkoba Polres Kapuas menyatakan bahwa tersangka saat ini telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. “Kami tindak lanjuti laporan masyarakat dengan cepat dan akurat. Barang bukti telah kami amankan, dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi masyarakat dan aparat hukum menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah pedesaan yang kerap dijadikan tempat transaksi tersembunyi. (Ydi)
Tidak ada komentar