Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
Tersangka H (33) yang diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, bersama dengan 11 paket sabu seberat 50,94 gram yang ditemukan dalam kantong plastik dan bajunya. (foto: ist) TRANSPLUS.ID, Palangkaraya
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (33), warga Jalan G. Obos XVIII, yang membawa 11 paket diduga sabu dengan total berat 50,94 gram. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung pada Rabu (19/2/2025) di kawasan Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar RT. 5 / RW. III, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 paket sabu di dalam kantong plastik yang dibawa tersangka, serta satu paket lainnya yang ditemukan di dalam kantong bajunya. Semua barang bukti tersebut diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Tersangka H kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman pidana hingga 20 tahun penjara. (red)
Tidak ada komentar