Dua budak Sabu di Kapuas Dibekuk Polisi, Barang Bukti Diamankan

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Mar 2025 15:37 beritatrans

TRANSPLUS.ID, Kapuas, Kalteng – Aparat kepolisian kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dalam dua operasi berbeda, dua pria berinisial AH (37) dan JM (50) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu.

Penangkapan pertama terjadi pada Rabu malam (19/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan Km. 11,5, Desa Basarang Jaya. Berdasarkan laporan masyarakat, polisi mengamankan AH (37), warga Kecamatan Maliku, Pulang Pisau.

Dalam operasi ini, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 2,37 gram, sebuah plastik klip kecil kosong, handphone Oppo F9 Pro hitam, kotak rokok Konser Manggo Click, satu lembar tisu, serta satu unit sepeda motor Honda Vario merah. AH pun langsung diamankan dan digiring ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.

Sehari sebelumnya, pada Selasa siang (18/3/2025), polisi juga menangkap JM (50) di rumahnya di Jalan Sare Pulau, Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh. JM ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,27 gram, sebuah kotak rokok Excel Click Menthol, dan satu pipet kaca.

Polisi memastikan kedua pelaku diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman bagi pelaku peredaran narkoba.

Kepolisian Tegas Berantas Peredaran Narkoba

Kapolres Kapuas menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas para pelaku peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba,” ujar perwakilan kepolisian.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (Ydi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA