Desak Keadilan untuk Rekan Gojek yang Tewas, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Jun 2025 10:32 beritatrans

TRANSPLUS.ID, Palangka Raya – Suasana haru dan penuh harap menyelimuti pertemuan antara perwakilan komunitas Gojek dan jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya. Mereka hadir bukan sekadar menyampaikan aspirasi, tetapi membawa suara dari rekan-rekan Gojek yang meminta kejelasan hukum atas insiden kecelakaan maut yang merenggut nyawa salah satu rekan mereka.

Dalam audiensi yang berlangsung di Mapolresta, komunitas Gojek menyuarakan tuntutan agar kasus ini tidak mandek di tengah jalan. Mereka menegaskan bahwa pelaku harus diproses sesuai hukum dan diberi hukuman setimpal.

Menanggapi hal tersebut, Kasatlantas Polresta Palangka Raya menyampaikan komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus ini hingga selesai. “Kasus ini tetap kami lanjutkan. Pelaku hanya satu orang dan saat ini sudah kami tahan,” tegasnya.

Kasatlantas juga mengungkapkan identitas pelaku. “Pelaku berinisial MY, usia 19 tahun, warga Jalan Cemara Lebat, Pahandut Seberang” jelasnya.

Menanggapi isu yang beredar bahwa pelaku sempat dilepaskan, Kasatlantas menegaskan hal itu tidak benar.
“Kami tidak pernah melepas pelaku. Yang kami lakukan adalah memberikan kesempatan kepada pihak keluarga untuk membawa pelaku berobat karena mengalami dislokasi siku akibat kecelakaan. Setelahnya, kami jemput kembali untuk dimintai keterangan dan langsung kami tahan,” tambahnya.

Polisi telah menetapkan Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelaku, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 24 juta, karena mengakibatkan kematian orang lain.

Sebagai bentuk transparansi, jajaran kepolisian menunjukkan langsung pelaku yang kini ditahan di ruang tahanan Polresta kepada perwakilan komunitas, termasuk unsur PKM Gojek dan Satgas Gojek.

Kasatlantas juga mengajak rekan-rekan Gojek untuk turut serta dalam menjaga keselamatan jalan raya dengan melaporkan bila menemukan aksi balap liar yang membahayakan. “Kalau ada balapan liar, jangan ragu laporkan ke kami. Kami butuh dukungan dari kalian juga,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu pula, komunitas Gojek menyampaikan harapan mereka kepada aparat penegak hukum di pengadilan, agar proses persidangan benar-benar memberikan rasa keadilan. Mereka meminta kepada jaksa dan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya, sesuai tuntutan maksimal. “Karena yang hilang bukan hanya kendaraan, tapi nyawa. Ini soal kehilangan yang tidak bisa digantikan,” ujar salah satu perwakilan komunitas.

Langkah tegas ini menjadi harapan baru bagi rekan-rekan Gojek, bahwa keadilan untuk almarhum tidak akan berhenti di jalanan, tetapi diteruskan hingga di ruang pengadilan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA