Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
TRANSPLUS.ID, MARABAHAN – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) kembali menggelar apel rutin Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Kantor Bupati Barito Kuala, Senin (09/03). Apel kali ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Batola, Selamat Riyanto, S.STP., M.Ec.Dev., CGCAE, CFrA., yang bertindak sebagai pembina apel.
Dalam amanatnya, Selamat Riyanto menyoroti sejumlah agenda penting terkait perencanaan pembangunan dan pelaporan kinerja daerah yang tengah berjalan di lingkungan Pemkab Batola.
Ia menyampaikan bahwa saat ini pemerintah daerah sedang memasuki tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Karena itu, ia menekankan agar seluruh usulan masyarakat yang masuk dalam perencanaan benar-benar merupakan aspirasi yang disampaikan melalui mekanisme resmi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Selain itu, menjelang pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) SKPD, Bapperida juga menegaskan batas waktu penginputan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD ke dalam sistem perencanaan daerah.
Seluruh Pokir DPRD diwajibkan sudah diinput paling lambat 23 Maret 2026. Setiap usulan akan melalui tahapan verifikasi berjenjang, mulai dari pengusulan oleh DPRD, verifikasi Sekretariat DPRD, validasi oleh Bapperida, pengecekan oleh SKPD pengampu, hingga proses akhir oleh Tim Anggaran.
“Kami berharap tidak ada lagi Pokir ataupun usulan masyarakat yang berada di luar sistem SIPD,” tegas Selamat Riyanto di hadapan peserta apel.
Selain membahas perencanaan pembangunan, ia juga mengingatkan kewajiban pemerintah daerah dalam menyusun Laporan Kinerja Evaluasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025. Sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri, laporan tersebut harus diselesaikan paling lambat 31 Maret 2026.
Untuk itu, Selamat Riyanto meminta seluruh pimpinan SKPD, khususnya yang mengampu Program Strategis Nasional (PSN), segera menyiapkan dokumen capaian kinerja tahun 2025.
Data capaian tersebut nantinya akan diinput ke dalam aplikasi E-Monev dan SIWASIAT milik Kementerian Dalam Negeri sebelum dilakukan proses validasi oleh kepala daerah. (Red)
Tidak ada komentar