Aksi di Laut Asam-Asam, 4 Kapal dan 77 ABK Ditangkap

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Mar 2025 14:31 beritatrans

TRANSPLUS.ID, Tanah Laut

Laut Asam-Asam, Kabupaten Tanah Laut, baru-baru ini menjadi saksi aksi tegas dari Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Empat kapal nelayan bersama 77 anak buah kapal (ABK) yang sedang melakukan penangkapan ikan ilegal dengan alat cangkrang berhasil diamankan dalam sebuah pengejaran dramatis yang berlangsung hampir satu jam!

Dir Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan, bersama Kombes Pol Adam Erwindi, Kabid Humas Polda Kalsel, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan di perairan yang terletak sekitar 23 mil laut. Dalam konferensi pers yang digelar di Dermaga Pelelangan Ikan Banjar Raya, Selasa (4/3), Andi Adnan menjelaskan bahwa setelah pengejaran yang cukup menegangkan, pihaknya berhasil mengamankan keempat kapal tersebut.

“Setelah hampir satu jam melakukan pengejaran, akhirnya kita berhasil menangkap kapal-kapal tersebut. Total ada 77 ABK yang kami amankan, bersama dengan 8 orang tersangka yang kami tetapkan, yaitu para nahkoda dan pemilik kapal,” kata Andi Adnan.

Adapun keempat kapal yang terlibat adalah Kapal Nelayan Malda Jaya I yang membawa sekitar 3 ton ikan, Mayang Sari II dengan 17 ton ikan, Utra Baru II yang membawa 1,8 ton ikan, dan Kurnia Tawakal yang memiliki 1,5 ton ikan. Semua kapal ini menggunakan alat tangkap cantrang dengan diameter kurang dari 2 inci yang dilarang, sementara izin yang mereka miliki sebenarnya untuk jaring tarik berkantong dengan ukuran lebih besar.

Rusdi Hartono, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, memberikan apresiasi atas penindakan ini. Menurutnya, alat tangkap cantrang memang sudah lama menjadi keluhan dari nelayan lokal karena dapat merusak ekosistem laut.

“Cantrang itu tidak selektif. Semua jenis ikan, udang, kepiting, bahkan biota lainnya ikut terjaring. Ini sangat merugikan ekosistem laut kita, dan tentu saja, merugikan nelayan lokal yang mencari ikan dengan cara yang ramah lingkungan,” ujar Rusdi.

Dengan ancaman hukuman 5 hingga 8 tahun penjara, para tersangka yang terlibat kini dijerat Pasal 85 junto Pasal 9 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Sementara itu, 77 ABK yang diamankan akan dijadikan saksi dalam proses penyidikan.

Penangkapan ini menjadi pengingat penting akan perlunya menjaga kelestarian laut dan menghindari praktik perikanan yang merusak. Diharapkan, langkah ini bisa memberikan dampak positif bagi masa depan perikanan yang lebih berkelanjutan di Kalimantan Selatan. (hni)

foto : ist/net

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA