Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
Dua pejabat PT Pertamina, MK dan EC, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. (foto: ist) TRANSPLUS.ID, Jakarta
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Kedua pejabat tinggi Pertamina tersebut, yaitu MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Penetapan status tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil ekspose perkara yang memperlihatkan bukti yang cukup kuat. MK ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/02/2025, sementara EC melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/02/2025. Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, sesuai Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada 26 Februari 2025.
Modus Operandi Korupsi
Menurut penyidik, MK dan EC bersama dengan tersangka lainnya, yaitu RS, terlibat dalam serangkaian tindakan yang merugikan keuangan negara. Beberapa modus yang terungkap antara lain:
Kerugian Negara yang Mencapai Rp193,7 Triliun
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian besar yang diperkirakan mencapai sekitar Rp193,7 triliun. Rinciannya sebagai berikut:
Landasan Hukum dan Pengembangan Kasus
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik kini tengah mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal ini, yang dianggap sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di sektor energi Indonesia.
Kasus ini mendapat sorotan luas, mengingat dampaknya yang sangat besar terhadap keuangan negara dan sektor energi. Ke depan, publik berharap agar seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum, demi memastikan tata kelola yang lebih baik di perusahaan negara strategis seperti PT Pertamina. (ydi)
Tidak ada komentar