Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
Tim Jam Pidsus memberikan penjelasan kepada wartawan dalam jumpa pers terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) (foto: ist) TRANSPLUS.ID, Jakarta
Setelah menetapkan beberapa orang pejabat tinggi PT Pertamina (Persero) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kini kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait.
Sebanyak sembilan saksi diperiksa seiring dengan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2023. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan yang diperlukan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum JAM PIDSUS, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini. “Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada dan melengkapi proses pemberkasan yang sedang berjalan,” ujar Harli.
Saksi-saksi yang diperiksa dalam kasus ini antara lain: BMT (Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional), TM (Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional), AFB (Manager Research & Pricing PT Pertamina Patra Niaga), BG (Koordinator Hukum pada Sekretariat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM), MR (Director of Risk Management PT Pertamina Internasional Shipping), BP (Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping), AS (Director of Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping), LSH (Manager Product Trading ISC periode 2017-2020 / Manager SCMDM pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina), dan EED (Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM).
Penyidikan ini semakin menegaskan keseriusan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di sektor energi, khususnya dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang selama ini menjadi sorotan publik. Kasus ini juga menunjukkan bahwa pemerintah terus bekerja untuk mengungkap segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan masyarakat.
Saat ini, proses hukum terhadap tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut masih berlangsung, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berkomitmen untuk terus melakukan penyidikan lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini diharapkan dapat membawa penyidikan lebih dekat pada hasil yang jelas dan membawa keadilan bagi rakyat Indonesia. (red)
Tidak ada komentar